Rabu, 02 Maret 2011

ada keceriaan di lereng merapi ^^

wisata pasca erupsi merapi
 ini mba prapti ningsih
ceria apa mau nangis?? 11 12 lah... ^^



 ini kaya'y pose mati gaya :)
binggung mau kaya mn lg tu pose'y






muka2 nya lo...ahahahha...
bner2 ceria...sampe ngakak...:D
ahaaahahah...ihiiiihiiiiiiii

kopi yang dahsyat!!

udah jam 8.04 pagi....tp tetep aja mata melek..segar bugar wal'afiat...wwkwkkwk
hasil dari perbuatan kopi yang diminum tadi malem. Niat awalnya sih mau minum yg anget-anget karena malam tadi cuaca dingin gak bersahabat, berhubung persediaan teh dan susu coklat udah abis, terpaksa deh nyeduh kopi aja.....
walhasil ga bisa merem mpe sekarang ahahahha....
dahsyat aja nie kopi^^

lama tak jumpa^^

hahahhaha akhirnya.........bisa buka blog ini lagi...^^
setelah utak atik, ingat2 password....kbuka juga km nie...
sukur lah....bner2 lama bgt 2 taon nan..br igt punya blog nie....
hohohoho....
bner dah lama ta jumpa!!!

Kamis, 20 November 2008

B'day q wlee,,,,

weKz......
anak-anak pada ngeHe kmaren mlm,,,,,
bis dr warnet lngsung pd ngasih dengan iklas n ganasX maSker RamBut TeLur Bau D kepala.....
N Lulur tepung Kanji Tradisi0nal Buatan Rame2 + amBuraduL di Muka,,,,,,,
ga' ktinggalan Mandi Spa Air Pa'aN NoH.....Ga Jls,,,,,,,AdeM maMpuz,,,,,,LaH Ntu pa9i2 Buta....
hikz,,,hikz.....
Tp Ga Muna SeH senen9 Gila Pd Ingat b'daY na Za GetHo,,,,,
Ngerasa Penting Jugha kan,,,,,,wak2.....
TeNgkyU LaH bWt SeMua OraNg Yan9 BerpartisipaSi dengan Cinta,kasiH,saYang dan keganasan jugha tentunya,,,,,,,h0h0h00h0,,,,,,,,(ve,dhe,tya,tuthi)
tya dpt balesan cipika-cipiki mesra dgn masker tepung n telur bau wekz tp yg laen pd ngacir gethoh pas dideketin kaya ga mau deket orang yang sakit nular getoh takut kene jugha hohoho....,,,,,,
tengkyu so..so...much LaH......
luv U all,,,,,,,,mmmuuuaaacchhh,,,,,,,,,,,,^^

Senin, 03 November 2008

Sedikit bocora kenapa sekarang banyak beredar rokok yang slim-slim..??

yang ini bukan mitos.. dapet bocoran dari temen yg kerja di Sampoerna:

tahun 2010, kebijakan pemerintah Indonesia melarang peredaran rokok selain rokok putih/rokok ringan kaya A-mild, LA-Lights, Esse
hal ini mulai direspon oleh produsen rokok di Indonesia dengan mulai memperkenalkan produk rokok yang serba slim: Surya Slim, bentoel slim, dan slim slim yang lain.
gimana nasibnya rokok yang berat-berat macem jarum, gudang garam, dji sam soe dan kawan-kawannya? dari hasil investigasi (ce ilang investigasi) ke pihak sampoerna, mereka bilang, perokok yang udah loyal, misalnya yang biasa ngerokok dji sam soe, kalo tar ato nikotinnya diturunin, meski cuma 1 miligram aja, pasti rasanya jadi lain. daripada ngecewain perokok yang udah loyal, jadi gak ada pilihan lain kecuali memperkecil ukuran rokoknya jadi slim (bukan nurunin kandungan tar dan nikotin di tiap gram tembakaunya), biar racunnya bisa kepangkas hingga dibawah standar tar dan nikotin maksimal yang ditetapkan pemerintah.

fyi, di luar negeri iklan rokok malah gak dibolehin sama sekali, dalem hati aku bertanya, bisakah olahraga hidup tanpa sokongan dana dari produsen rokok? F1, bola, Moto GP tanpa iklan rokok perasaan gimanaa gitu ya..

tanggapan buat yang ngerokok kelas berat nih.. mo ganti ke rokok ringan? or just quit aja? masi ada waktu 2 tahun untuk memutuskan

RUU Pornografi Hot Debate

Menyusul pengesahan RUU Pornografi dalam waku dekat(giitu seh katanya....kaga jelas kapan....Maklum pemerintah indonesia, bunuh amrosi aja ga kelar2)

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PORNOGRAFI

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1.Pornografi adalah materi seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam bentuk gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, syair, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan komunikasi lain melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang dapat membangkitkan hasrat seksual dan/atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.

2.Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.

3.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

4.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

5.Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6.Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Pasal 2
Pengaturan pornografi berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, penghormatan terhadap harkat dan martabat kemanusiaan, kebhinnekaan, kepastian hukum, nondiskriminasi, dan perlindungan terhadap warga negara.

Pasal 3
Pengaturan pornografi bertujuan:
a.mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;

b.memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;

c.memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
d.mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

BAB II
LARANGAN DAN PEMBATASAN

Pasal 4
(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:

e.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

f.kekerasan seksual;

g.masturbasi atau onani;

h.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau

i.alat kelamin.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Pasal 5
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6
Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

Pasal 7
Setiap orang dilarang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 8
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 9
Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 10
Setiap orang dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.

Pasal 11
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan dan/atau sebagai objek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, atau Pasal 10.

Pasal 12
Setiap orang dilarang mengajak, membujuk, memanfaatkan, membiarkan, menyalahgunakan kekuasaan atau memaksa anak dalam menggunakan produk atau jasa pornografi.

Pasal 13
(1) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi yang memuat selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib mendasarkan pada peraturan perundang-undangan.

(2) Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan di tempat dan dengan cara khusus.

Pasal 14
Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:
a.seni dan budaya;
b.adat istiadat; dan
c.ritual tradisional.

Pasal 15
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara perizinan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan produk pornografi untuk tujuan dan kepentingan pendidikan dan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan ketentuan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dell Umumkan Notebook Super Tipis Inspiron 12

Di acara jumpa pers Dell di Shanghai, Dell memperlihatkan produk netbook terbarunya yang selain sangat tipis juga merupakan produk netbook dengan ukuran layar terbesar dunia — Dell Inspiron 12 yang merupakan saudara kandung dari netbook Inspiron 9. Sesuai namanya, Dell Inspiron Mini 12 memiliki layar berukuran 12 inci, sebenarnya sudah pantas disebut sebagai sebuah laptop, walaupun Dell tetap bersikeras menyebut produk ini sebagai netbook, menjadikan produk ini "netbook" terbesar di dunia.

Inspiron Mini 12 sudah mulai dijual di Jepang dengan peluncuran "global" (walaupun dikatakan global, mereka hanya mengatakan Australia, Amerika dan Eropa) pada bulan November dengan harga mulai dari $600. Produk ini dirancang untuk pengguna yang sering bepergian dan gemar menjelajah web dengan spesifikasi utama:

* Layar 12,1 inci WXGA
* Menggunakan prosesor Intel Atom 'Silverthorne' Z520 (1.3GHz) atau Z530 (1.6GHz) yang sebenarnya didesain untuk MID (mobile internet devices) dan bukan netbook
* Windows Vista Home Basic (versi Ubuntu dan XP akan menyusul)
* Mengemas webcam
* 1GB RAM
* Hard disk 60 atau 80GB